Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Tim Sukses Paslon 02 Dilaporkan ke Bawaslu, Terancam Hukuman Penjara Akibat Politik Uang

×

Tim Sukses Paslon 02 Dilaporkan ke Bawaslu, Terancam Hukuman Penjara Akibat Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Warga saat memperlihatkan uang yang diberikan oleh tim sukses nomor urut 02 kepada awak media. (Foto: Gotimes.id)
Warga saat memperlihatkan uang yang diberikan oleh tim sukses nomor urut 02 kepada awak media. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Utara – Dugaan praktik politik uang kembali mencuat menjelang Pemungutan Suara Uang (PSU) Pilkada Utara. Kali ini, tiga orang yang diduga bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Utara. Senin (14-4).

Baca Juga  Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

Pelaporan dilakukan oleh warga yang bernama Agus Musada. Dalam laporannya, Agus menyebut tiga orang yang berinisial SAP, TP, dan AH sebagai pihak yang terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Anggrek. Ia juga menyertakan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen identitas dalam berkas laporannya ke Bawaslu.

Baca Juga  Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

“Ini bukan hanya soal menang atau kalah dalam Pilkada. Ini soal keberanian melawan praktik kotor yang melecehkan demokrasi,” kata Agus saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan, dugaan politik uang tersebut berpotensi melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya guna mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.