Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Soul
- 1 unit handphone merek Vivo
- Beberapa unit handphone lainnya (Infinix, Oppo, Realme)
- Alat pembobol berupa obeng
- Uang tunai dan berbagai dokumen pribadi pelaku
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja sama tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.