“Pengurusan izin untuk tiga koperasi itu sementara berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak melakukan inventarisasi terhadap keberadaan maupun aktivitas ketiga koperasi pertambangan tersebut. Seluruh data dan informasi terkait koperasi sepenuhnya berada pada pihak pengelola koperasi masing-masing.
“Untuk semua yang berkaitan dengan koperasi itu, datanya ada pada mereka. Kami dari desa tidak melakukan inventaris,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Terlebih, informasi mengenai adanya korban jiwa dalam aktivitas tambang tersebut semakin menegaskan perlunya pengawasan dan langkah tegas dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait guna mengonfirmasi langkah pengawasan dan penanganan atas aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Hulawa.














