Menanggapi temuan ini, Kustiyanto Olii meminta aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang ilegal tersebut demi mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas. Surat pernyataan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, Kejari Gorontalo Utara, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, PLN ULP Kwandang, serta Camat Anggrek.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kepala Desa Ibarat berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang menyebutkan keterlibatan pemerintah desa dalam tambang ilegal tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Sebagai Kepala Desa, saya menegaskan tidak ada keterlibatan pemerintah desa dalam tambang ilegal ini. Saya justru berharap aparat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini,” tegas Kustiyanto Olii.