Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

×

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan bahwa piutang macet ini berlaku dengan nominal pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. ini diperuntukkan bagi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh permasalahan tertentu, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19. Selain itu, nasabah penerima ini harus tergolong tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga  Hapus Kredit Macet, Erick Siap Dukung Kebijakan Prabowo

Secara singkat, berikut adalah syarat agar peternak, petani, pekebun, dan dapat dihapus oleh pemerintah:

Baca Juga  HL Siap Hadapi Laporan Dugaan Pengancaman, DPRD Sangihe Hormati Proses Hukum

1. Berutang di bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
2. Nominal maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
3. bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Nasabah tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga  Groundbreaking Massal, Kapolri Mulai Pembangunan Ribuan Rumah Subsidi

Itulah syarat-syarat agar di KUR BRI Anda bisa dihapus dan dilunasi melalui ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :