Ia menambahkan bahwa penghapusan piutang macet ini berlaku dengan nominal pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh permasalahan tertentu, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19. Selain itu, nasabah penerima kebijakan ini harus tergolong tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.
Secara singkat, berikut adalah syarat agar utang peternak, petani, pekebun, dan UMKM dapat dihapus oleh pemerintah:
1. Berutang di bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
2. Nominal utang maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
3. UMKM bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Nasabah tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.
Itulah syarat-syarat agar utang di KUR BRI Anda bisa dihapus dan dilunasi melalui kebijakan ini.