Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

×

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan bahwa piutang macet ini berlaku dengan nominal pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. ini diperuntukkan bagi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh permasalahan tertentu, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19. Selain itu, nasabah penerima ini harus tergolong tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga  Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

Secara singkat, berikut adalah syarat agar peternak, petani, pekebun, dan dapat dihapus oleh pemerintah:

Baca Juga  FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

1. Berutang di bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
2. Nominal maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
3. bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Nasabah tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga  Jaga Mutu Ikan Sejak Pasca Tangkap, Harga Jual Dijamin Lebih Tinggi

Itulah syarat-syarat agar di KUR BRI Anda bisa dihapus dan dilunasi melalui ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :