Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

×

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).

Gotimes.id, Jakarta – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utang bank Anda bisa dihapus atau dilunasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

Baca Juga  Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo Resmi Jabat Kapolda Gorontalo

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan produsen pangan penting. Dengan kebijakan ini, mereka diharapkan dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca Juga  Prabowo-Biden Perkuat Kemitraan dan Bahas Isu Gaza

Namun demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak, dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah tidak mampu membayar. Pernyataan ini disampaikan oleh Maman setelah menghadiri penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga  Pemkab Sangihe Surati Bapanas Terkait Penyaluran Beras SPHP

“Penghapusan utang ini berlaku di bank BUMN anggota Himbara,” kata Maman.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :