Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

×

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).

Gotimes.id, Jakarta – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bank Anda bisa dihapus atau dilunasi oleh Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, , kelautan, dan sektor lainnya.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen di bidang pertanian, , dan , yang merupakan produsen pangan penting. Dengan ini, mereka diharapkan dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Eksportir Perikanan, BARANTIN Sulut Tinjau Langsung Kantor PT. JSM di Dagho

Namun demikian, tidak semua petani, pekebun, peternak, dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, ini hanya berlaku bagi nasabah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah tidak mampu membayar. Pernyataan ini disampaikan oleh Maman setelah menghadiri penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga  Satu Penyuluh per Desa, Target Swasembada Pangan 2027

ini berlaku di bank BUMN anggota Himbara,” kata Maman.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :