Gotimes.id, Jakarta – Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi pemerasan yang dilakukan oleh enam orang yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap korban berinisial SA (43) dengan modus mengintai dan mengancam. Sabtu (15-2).
Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang diperas sebesar Rp10 juta oleh kelompok tersebut.
Para pelaku diketahui kerap beraksi di sejumlah hotel di wilayah Jakarta. Mereka mengintai tamu yang keluar dari hotel dan menjadikan mereka sebagai target pemerasan. Setelah memastikan targetnya, mereka mengikuti korban hingga ke rumah, lalu mengancam dengan dalih memiliki informasi yang dapat mencemarkan nama baik korban.
“Modus mereka adalah mengaku sebagai wartawan dan berada di hotel-hotel sekitar Jakarta. Saat ada korban yang keluar, mereka membuntuti hingga ke rumah, kemudian meminta uang dengan ancaman,” ujar AKP Fanni Athar.
Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pemerasan serupa.
Lebih lanjut, Fanni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Dia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan dengan modus serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, jika mengalami kasus pemerasan seperti ini, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.