Gotimes.id, Gorontalo Utara – Gubernur Gorontalo menunjuk Suleman Lakoro, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gorontalo Utara. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 100/1397/Pemkesra, yang diserahkan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo. Jumat, (6-12).
Suleman Lakoro mengungkapkan rasa syukur atas penunjukannya tersebut dan mengaku telah menerima SK Gubernur Gorontalo yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah kami telah menerima SK Gubernur Gorontalo sebagai Plh Bupati Gorontalo Utara yang telah disesuaikan dengan arahan regulasi,” ujarnya.
Suleman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023, masa tugas penjabat bupati adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, baik dengan pejabat yang sama maupun berbeda. Penunjukan Suleman sebagai Plh Bupati Gorontalo Utara terjadi setelah masa tugas Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Sila Botutihe, yang dilantik pada 6 Desember 2023, berakhir pada 6 Desember 2024.
Suleman juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, SK perpanjangan atau penunjukan Pj Bupati Gorontalo Utara yang baru belum diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Untuk menjaga kekosongan pemerintahan, Sekda secara otomatis ditunjuk menjadi Plh Bupati Gorontalo Utara hingga ada SK Mendagri terkait dengan penjabat baru,” jelasnya.
Suleman Lakoro menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas Plh Bupati Gorontalo Utara dengan penuh tanggung jawab.
“Saya Insya Allah akan melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sambil menunggu penunjukan penjabat yang baru dari Mendagri,” tambahnya.
Suleman juga berharap agar seluruh jajaran pemerintah daerah, hingga masyarakat Gorontalo Utara, dapat memberikan dukungan dalam menjalankan tugasnya sebagai Plh Bupati.