“Jangan korbankan para kepala desa yang ikut perjalanan dinas tersebut atas keteledoran sistem yang amburadul, terutama jika ada kelemahan koordinasi dari dinas teknis,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Arsad juga menyinggung peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi desa.
Menurutnya, jika terdapat kekacauan dalam sistem pelaporan atau mekanisme pertanggungjawaban, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sejauh mana peran instansi teknis dalam memastikan setiap kegiatan perjalanan dinas memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
“Semua harus dibuka secara terang. Kalau ada kesalahan sistem, perbaiki sistemnya. Kalau ada kelalaian, siapa yang paling bertanggung jawab harus jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik APDESI Kabupaten Gorontalo Utara maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tuntutan pertanggungjawaban atas dokumen SPJ yang belum tersedia tersebut.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini di Polres Gorontalo Utara guna memastikan kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2017.














