Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Soal Perjalanan Dinas 2017 63 Desa, Apresiasi Tipikor dan APDESI Diminta Bertanggung Jawab

×

Soal Perjalanan Dinas 2017 63 Desa, Apresiasi Tipikor dan APDESI Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

“Jangan korbankan para kepala yang ikut perjalanan dinas tersebut atas keteledoran sistem yang amburadul, terutama jika ada kelemahan koordinasi dari dinas teknis,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Arsad juga menyinggung peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kabupaten Utara sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola .

Baca Juga  Waspada, KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

Menurutnya, jika terdapat kekacauan dalam sistem pelaporan atau mekanisme pertanggungjawaban, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sejauh mana peran instansi teknis dalam memastikan setiap kegiatan perjalanan dinas memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Baca Juga  Kades Popalo Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Lain, Nilai Capai Ratusan Juta

“Semua harus dibuka secara terang. Kalau ada kesalahan sistem, perbaiki sistemnya. Kalau ada kelalaian, siapa yang paling bertanggung jawab harus jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kabupaten Utara maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tuntutan pertanggungjawaban atas dokumen yang belum tersedia tersebut.

Baca Juga  Tanah Sah dan Harga Disepakati, Warga Ibarat Geram Pembayaran Lahan KEK Tak Kunjung Cair

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penanganan ini di Polres Gorontalo Utara guna memastikan kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2017.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :