Sebagian besar bayi yang dijual berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Menurut informasi yang dihimpun, sebagian bayi bahkan telah berganti kewarganegaraan.
Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum Singapura untuk mengejar anggota sindikat yang masih berada di luar negeri serta para pembeli.
“Kami akan mendaftarkan para pelaku sebagai orang yang dicari. Kami juga akan mengeluarkan red notice atau permintaan penangkapan dari aparat hukum di negara tujuan,” tambah Surawan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti, turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa sindikat ini menargetkan wanita-wanita dalam kondisi putus asa, seperti korban kekerasan seksual, perempuan hamil yang ditelantarkan, atau mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Lebih mengkhawatirkan, sindikat ini kerap menyamar sebagai klinik bersalin, panti asuhan, atau rumah penampungan sosial dengan pendekatan yang manipulatif.
“Klinik atau tempat penampungan menggunakan bahasa yang awalnya penuh kasih sayang, seperti ‘kamu bisa melahirkan dan membawa bayimu pulang’. Namun kemudian mereka menawarkan uang dan mengalihkan hak asuh bayi secara ilegal,” ujar Ai.