Namun, Suleman mengakui adanya kesalahan dari pihak pansel dalam melengkapi persyaratan administratif. Beberapa dokumen penting seperti daftar hadir dan bukti SK yang menunjukkan keaktifan honorer hingga sekarang tidak disertakan.
“Seperti arahan Bupati kemarin, persyaratan tersebut harus dilengkapi. Jika yang bersangkutan masih bekerja, maka harus disertakan daftar hadirnya. Sedangkan apabila menerima gaji dari APBD, wajib melampirkan SK sebagai bukti. Namun, hal itu tidak kami lakukan,” ungkapnya.
Suleman menambahkan, sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, hari ini pansel akan mengirimkan surat kepada seluruh OPD untuk melakukan tracking ulang terhadap honorer yang telah dinyatakan lulus. Jika hasil verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.
Aksi protes para honorer ini menjadi perhatian publik, karena sebagian besar merasa telah lama mengabdi namun tidak masuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu.