Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

BULOG Klarifikasi Soal Penolakan Jagung dan Pembayaran yang Dikeluhkan Petani Jagung

×

BULOG Klarifikasi Soal Penolakan Jagung dan Pembayaran yang Dikeluhkan Petani Jagung

Sebarkan artikel ini
Petugas gudang saat melakukan pemeriksaan jagung petani. (Foto: Gotimes)
Petugas gudang saat melakukan pemeriksaan jagung petani. (Foto: Gotimes)

Gotimes.id, – Menanggapi keluhan sejumlah di Provinsi terkait hasil panen dan lambatnya proses , pihak memberikan klarifikasi melalui Pimpinan Cabang (Pincab) , La Ode Suleman Ngkalusa.

Menurut La Ode Suleman Ngkalusa, terhadap bukan tanpa dasar. , kata dia, menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyerap dan menyimpan sebagai cadangan jagung pemerintah, sehingga hasil panen yang diterima harus memenuhi sejumlah standar teknis.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban ke Masjid Agung Gorut

“Oleh karena itu, jagung yang kami terima harus memenuhi standar agar dapat disimpan dalam jangka waktu lama tanpa menurunkan mutu,” ujar La Ode. Rabu (14-5).

Baca Juga  Audiensi Kapolda dan PWNU Gorontalo, Komitmen Bersama Jaga Kedamaian

Adapun persyaratan teknis dalam pengambilan hasil panen yang wajib dipenuhi mencakup:

  • Jagung pipilan kering
  • Kadar air maksimal 14 persen
  • Kandungan Aflatoksin maksimal 50 ppb
  • Bersih dari tongkol atau bonggol
  • Bebas dari jamur dan benda asing seperti tanah, batu, dan plastik
  • Kebersihan secara visual sesuai standar penyimpanan BULOG
Baca Juga  Polda Gorontalo Amankan Pleno Penetapan Gubernur Terpilih

Terkait keluhan petani soal keterlambatan , ia menyebut saat ini proses pencairan sudah berjalan lebih lancar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :