Gotimes.id, Gorontalo – Menanggapi keluhan sejumlah petani jagung di Provinsi Gorontalo terkait penolakan hasil panen dan lambatnya proses pembayaran, pihak BULOG memberikan klarifikasi melalui Pimpinan Cabang (Pincab) BULOG Gorontalo, La Ode Suleman Ngkalusa.
Menurut La Ode Suleman Ngkalusa, penolakan terhadap jagung petani bukan tanpa dasar. BULOG, kata dia, menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyerap dan menyimpan jagung sebagai cadangan jagung pemerintah, sehingga kualitas hasil panen yang diterima harus memenuhi sejumlah standar teknis.
“Oleh karena itu, kualitas jagung yang kami terima harus memenuhi standar agar dapat disimpan dalam jangka waktu lama tanpa menurunkan mutu,” ujar La Ode. Rabu (14-5).
Adapun persyaratan teknis dalam pengambilan hasil panen petani yang wajib dipenuhi mencakup:
- Jagung pipilan kering
- Kadar air maksimal 14 persen
- Kandungan Aflatoksin maksimal 50 ppb
- Bersih dari tongkol atau bonggol
- Bebas dari jamur dan benda asing seperti tanah, batu, dan plastik
- Kebersihan secara visual sesuai standar penyimpanan BULOG
Terkait keluhan petani soal keterlambatan pembayaran, ia menyebut saat ini proses pencairan sudah berjalan lebih lancar.