Gotimes.id, Gorontalo Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS), dr. Muhamad Ardyansyah, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemotongan gaji sebesar Rp50.000 terhadap tenaga kerja outsourcing di lingkungan RSUD tersebut.
Dalam pernyataannya, dr. Ardyansyah menjelaskan bahwa sistem perekrutan tenaga kerja di RSUD ZUS saat ini mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru di seluruh instansi pemerintah.
“Oleh karena itu, RSUD ZUS mengambil langkah alternatif dengan menggandeng pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja melalui sistem outsourcing. Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang berlaku,” ujarnya.
Terkait informasi yang menyebutkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp50.000, dr. Ardyansyah menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pemotongan sepihak oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari perusahaan penyedia tenaga kerja, jumlah tersebut merupakan iuran rutin untuk keikutsertaan para tenaga outsourcing dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.