Gotimes.id – Peredaran rokok ilegal di Gorontalo dinilai memberikan dampak negatif yang tidak hanya merugikan pedagang resmi, tetapi juga mengancam pendapatan negara.
Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutGo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari satu kali penindakan mencapai Rp317,8 juta, berdasarkan data yang diperoleh dari Bea Cukai.
“Jika penanganan ini tidak dimaksimalkan, otomatis stakeholder terkait tidak mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo,” jelasnya. Rabu (18-12).
Rokok ilegal, yang beredar tanpa melalui proses resmi dan tanpa dikenakan cukai, menyumbang pada berkurangnya penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pendapatan negara dari cukai rokok sendiri memiliki peran yang krusial dalam mendukung pembangunan, namun lemahnya pengawasan menyebabkan kontribusi sektor ini semakin menurun.
Tingkat kemiskinan yang masih tinggi di Gorontalo, yang mencapai 14,58 persen pada tahun 2024, semakin memperburuk keadaan. HMI mengimbau agar pemerintah lebih serius dalam menangani isu peredaran rokok ilegal ini, yang selain merugikan negara, juga berdampak langsung pada masyarakat.
“Pajak dan cukai menyumbang 77 persen dari APBN. Jika sektor cukai tidak maksimal, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan bisa terganggu,” tegasnya.
HMI menekankan pentingnya upaya bersama dalam mengatasi masalah ini sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah agar kebijakan yang diambil mendukung pembangunan yang berkelanjutan.