Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Gorontalo Uji 15 Desa untuk Replikasi Antikorupsi

×

Gorontalo Uji 15 Desa untuk Replikasi Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Gorontalo saat mulai melakukan observasi terhadap salah satu desa dari 15 desa percontohan replikasi antikorupsi tahun 2024, Senin (18/11/2024).
Pemerintah Provinsi Gorontalo saat mulai melakukan observasi terhadap salah satu desa dari 15 desa percontohan replikasi antikorupsi tahun 2024, Senin (18/11/2024).

Gotimes.id, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai melakukan observasi terhadap 15 desa percontohan replikasi antikorupsi tahun 2024. Desa-desa tersebut direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di lima kabupaten untuk dijadikan percontohan dalam penerapan tatakelola antikorupsi. Selasa (19-11).

Observasi yang berlangsung hingga 21 November 2024 ini dilakukan oleh tim gabungan dari tiga OPD, yakni Dinas Dukcapil-PMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. Fokus utama observasi adalah menilai aspek tata kelola kelembagaan, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di desa-desa tersebut.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Dukung Peningkatan Etika dan Profesionalisme Polri

Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, menjelaskan bahwa program desa replikasi antikorupsi ini merupakan bagian dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan di seluruh provinsi. Diharapkan, desa-desa percontohan ini dapat menerapkan standar pengelolaan administrasi dan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Reses Interaktif, Hj. Lolly Junus Tampung Keluhan dan Solusi untuk Warga

“Hari ini, kita lakukan observasi untuk melihat sejauh mana pemenuhan indikator-indikator yang telah ditetapkan, seperti apakah APBDes sudah diumumkan di website desa. Kami akan mengevaluasi apakah desa sudah memiliki website dan sudah mengunggahnya,” ujar Misranda.

Lebih lanjut, Misranda menjelaskan bahwa ada lima komponen penilaian desa antikorupsi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini dijabarkan dalam 18 indikator dan sejumlah subindikator.

Baca Juga  Enam Perusahaan di Gorontalo Terima Penghargaan Siddhakarya

“Dari 15 desa ini, kita akan memilih tiga desa terbaik. Tiga desa terbaik akan mewakili Gorontalo di tingkat nasional, dan akan dinilai langsung oleh tim dari KPK pada tahun 2025,” tambah Misranda, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kadis Kesehatan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :