GoTimes.id, Gorontalo Utara – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Gorontalo Utara, Gustam Ismail, menegaskan pentingnya proposal sebagai syarat utama dalam pengajuan program bantuan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Gustam Ismail saat melaksanakan reses masa sidang kedua tahun 2025–2026 DPRD Provinsi Gorontalo Dapil V Gorontalo Utara di Desa Molingkapoto, Rabu (11/2).
Dalam kesempatan itu, Gustam menjelaskan bahwa setiap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD saat ini wajib didahului dengan proposal. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka memperbaiki tata kelola penganggaran.
“Untuk saat ini, setiap Pokir harus didahului dengan proposal. Ini bukan keinginan pribadi anggota DPRD, tetapi merupakan persyaratan agar penyaluran bantuan lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Gustam di hadapan masyarakat.
Ia pun menekankan kepada masyarakat Desa Molingkapoto dan sekitarnya agar segera menyusun proposal apabila ingin mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Proposal tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.














