Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah ().

Pengesahan tersebut dilakukan dalam paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor pada Senin, (14-7).

Baca Juga  RSUD Zainal Umar Sidiki Siap Hadapi Pengawasan Lingkungan oleh DLH Gorut

Ketua Panitia Khusus () , Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga fraksi yakni PDIP, Hanura, dan Golkar telah menyatakan persetujuan atas tersebut dalam finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Baca Juga  Suleman Lakoro Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Gorut

“Persetujuan dari tiga fraksi tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke paripurna. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Rayakan Ulang Tahun ke-11: Sebuah Perjalanan Melayani dengan Hati

Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di Utara.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :