GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor DPRD Gorontalo Utara pada Senin, (14-7).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga fraksi yakni PDIP, Hanura, dan Golkar telah menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.
“Persetujuan dari tiga fraksi tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke rapat paripurna. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.
Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi DPRD dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di Gorontalo Utara.