Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, saat menyampaikan laporan di rapat Paripurna DPRD, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, saat menyampaikan laporan di rapat Paripurna DPRD, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor DPRD Gorontalo Utara pada Senin, (14-7).

Baca Juga  Pemasangan Jaringan Internet di Blokplan Gorut Diduga Ilegal, Arahan Sekretaris Daerah?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga fraksi yakni PDIP, Hanura, dan Golkar telah menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Baca Juga  Sekda Gorontalo Utara Resmi Buka Rakor BNNK untuk Penguatan Program P4GN 2025

“Persetujuan dari tiga fraksi tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke rapat paripurna. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.

Baca Juga  Reses Interaktif, Hj. Lolly Junus Tampung Keluhan dan Solusi untuk Warga

Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi DPRD dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di Gorontalo Utara.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :