Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten resmi mengesahkan Peraturan Daerah () tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah ().

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor pada Senin, (14-7).

Baca Juga  Dandim 1314/Gorut Bagikan Beras dan Bendera di Gerakan Pangan Murah Sumalata

Ketua Panitia Khusus () , Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga fraksi yakni PDIP, Hanura, dan Golkar telah menyatakan persetujuan atas tersebut dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli .

Baca Juga  RSUD ZUS Gorontalo Utara Buka Layanan Poliklinik Jantung

“Persetujuan dari tiga fraksi tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke rapat . Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.

Baca Juga  Hamzah Sidik: Kontrak P3K Guru Bukan Persoalan Norma, Tetapi Kebijakan Daerah

Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung dan perbaikan kawasan permukiman di .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :