Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah ().

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor Utara pada Senin, (14-7).

Baca Juga  16 Tahun Penantian, Susanto Hairun Liputo Akhirnya Resmi Duduki Kursi DPRD Kota Gorontalo

Ketua Panitia Khusus () , Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga fraksi yakni PDIP, Hanura, dan telah menyatakan persetujuan atas tersebut dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Baca Juga  Kadis LH Tegaskan Bahaya Merkuri dan Sianida di PETI Gorut

“Persetujuan dari tiga fraksi tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke rapat paripurna. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.

Baca Juga  DPRD Gorut Dukung RTH Jadi Galeri UMKM, Ini Keuntungannya bagi Pengusaha Kecil

Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :