Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Guru Ancam Duduki Kantor Bupati, Sekda Gorut Pastikan THR dan Gaji GTT Segera Cair

×

Guru Ancam Duduki Kantor Bupati, Sekda Gorut Pastikan THR dan Gaji GTT Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro (Foto: Ist)
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro (Foto: Ist)

 

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) akan segera dibayarkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul ancaman para guru untuk menduduki Kantor Bupati jika hak mereka tidak segera dicairkan.

Suleman Lakoro menegaskan bahwa proses pencairan hak-hak para GTT sedang berlangsung bersamaan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Disnakertrans Gorontalo Keluhkan Minimnya Fasilitas Kantor, DPRD Siap Beri Dukungan

“Gaji mereka juga sudah termasuk yang sedang diproses bersama dengan THR ASN,” kata Suleman Lakoro, Sabtu (22-3).

Ia memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Iya, Insya Allah (dibayarkan sebelum Idul Fitri),” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (21-3), Suleman Lakoro menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten oleh Kementerian Hukum (Kemenhum). Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat segera melaksanakan pencairan.

Baca Juga  Resmi, Ny. Wiraksi Eko Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Gorontalo

“Kemarin (Jumat), Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Lingkungan Pendidikan Gorontalo Belum Aman: Kasus Pelecehan Meningkat, Pelaku Belum Diadili

Suleman Lakoro juga menegaskan bahwa THR memiliki status yang sama dengan gaji bulanan dan merupakan hak ASN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menundanya.

“Cuma tolong teman-teman bersabar sedikit saja. Proses administrasi sementara berjalan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :