Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo

Rahmat Mamonto Minta Kejari Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD 2023

×

Rahmat Mamonto Minta Kejari Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD 2023

Sebarkan artikel ini
Rahmat Mamonto Minta Kejari Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD 2023. (Foto: Gotimes.id)
Rahmat Mamonto Minta Kejari Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD 2023. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo – Rahmat Mamonto, Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk segera menyelesaikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara terkait pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023. Menurutnya, kasus ini telah menyebabkan kerugian daerah sekitar Rp5 miliar.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 dan PMK 07 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022, kemampuan finansial daerah (KFD) Kabupaten Gorontalo berada pada posisi sangat rendah. Hal ini seharusnya menjadi acuan dalam penentuan besaran TKI bagi anggota DPRD. Namun, yang terjadi justru anggota DPRD menerima TKI dengan kategori sedang, padahal seharusnya disesuaikan dengan kategori rendah.

Baca Juga  Komisi 3 DPRD Gorut Kawal Sengketa Pulau Saronde, Pemda Ajukan Peninjauan Kembali

“Penentuan TKI ini seharusnya mengacu pada kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya. Ada empat kategori, yaitu sangat rendah, sedang, dan tinggi. Untuk Kabupaten Gorontalo, berdasarkan PMK 193/ PMK 07 Tahun 2022, masuk kategori sangat rendah. Namun, yang diterima anggota DPRD justru menggunakan kategori sedang. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Rahmat. Minggu (23-3).

Baca Juga  Sinergi Polda Gorontalo dan Jasa Raharja untuk Keselamatan Jalan Raya

Rahmat menilai, kasus ini sebenarnya sederhana untuk diungkap. Menurutnya, dengan memeriksa dokumen PMK PMK 193/ PMK 07 2022, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sudah dapat disimpulkan siapa saja yang terlibat. Ia juga menduga adanya oknum TAPD dan oknum anggota DPRD yang terlibat dalam mengubah kategori dari sangat rendah menjadi sedang.

Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Upacara Puncak Hari Bhayangkara ke-79 dengan Semarak

“Ini bukan kasus yang rumit. Cukup periksa dokumen, panggil TAPD dan anggota DPRD, maka akan terlihat siapa yang bertanggung jawab. Kami menduga ada oknum yang sengaja mengubah kategori untuk keuntungan pribadi,” ujar Rahmat.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :