Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pasca putusan kasasi yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara membayar ganti rugi kepada PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB), Komisi 3 DPRD Gorut menggelar rapat kerja pada Senin (6/1/2025) dengan mengundang Dinas Pariwisata dan Asisten III untuk membahas sengketa di Pulau Saronde.
Dalam rapat yang dihadiri Asisten III Marzuki Tome dan Kepala Dinas Pariwisata Robin Daud, terungkap bahwa Pemda Gorut akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.
“Tadi kami di Komisi 3 mengundang Asisten III, Kadis Pariwisata, dan membahas amar putusan yang mewajibkan Pemda Gorut membayar ganti rugi. Intinya, kami di Komisi 3 mendorong agar Pemda Gorut bisa menghadapi persoalan hukum ini,” ujar Windra Lagarusu, anggota Komisi 3 DPRD Gorut.