“Yang pasti, putusan MK tersebut harus dijalankan, termasuk terkait dengan calon bupati sebagaimana yang termuat dalam amar putusan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPC PDIP Gorut akan menggelar rapat internal untuk membahas konsekuensi dari diskualifikasi Ridwan Yasin. Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebagai bahan laporan dan pertimbangan dalam menentukan langkah politik selanjutnya menghadapi PSU.
“Kami masih menunggu petunjuk serta arahan dari DPP terkait dengan langkah politik selanjutnya dalam rangka PSU ini,” jelasnya.
Desi menambahkan bahwa PDIP akan mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku dan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Keputusan partai ke depan akan tetap ada dan bertahap sesuai dengan mekanisme organisasi,” pungkasnya.