Selain itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengungkapkan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai, menyebabkan kerugian sebesar Rp149.645.233,68.
Selama pelaksanaan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengakui tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pekerjaan yang dilakukan, dengan alasan pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo.
PPTK (Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan) juga mengakui bahwa tugas mereka terbatas pada verifikasi administrasi dokumen penagihan, tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, yang menyebabkan laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam klasifikasi yang dilakukan, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menyetujui hasil pemeriksaan BPK, yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Gedung Puskesmas Mananggu.
Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya terkait temuan BPK. Namun, hingga berita ini terbit, Sutriyani belum memberikan respons.