Scroll untuk membaca artikel sob
Kabupaten Bone Bolango

800 Meter dari Polsek Tilongkabila, Warung Miras Jadi Tetangga Tak Tersentuh

×

800 Meter dari Polsek Tilongkabila, Warung Miras Jadi Tetangga Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Bone Bolango – Aktivitas penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi minuman keras (miras) yang melanggar hukum terus menjadi perhatian, terutama di wilayah Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu warung milik S alias Tara diduga secara bebas menjual berbagai jenis miras tanpa hambatan berarti, meski lokasi warung tersebut hanya berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila.

Warung yang dikenal luas di kalangan konsumen miras ini menawarkan beragam produk, mulai dari minuman tradisional seperti cap tikus hingga miras pabrikan bermerek. Ironisnya, aktivitas jual beli berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga dini hari. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga  Razia Tempat Karaoke Ilegal, Polsek Bone Bertindak Cepat

Kapolsek Tilongkabila, IPDA Andi Rustan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pemilik warung tersebut dikenal keras kepala. Namun, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan razia.

“Nanti akan dirazia lagi,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan detail mengenai langkah konkret yang akan diambil.  Rabu (25-12).

Meski demikian, masyarakat setempat menyoroti bahwa razia sebelumnya yang dilakukan aparat kepolisian terkesan sporadis. Dalam beberapa kasus, hanya minuman tradisional seperti cap tikus yang disita, sementara produk lainnya tetap dijual secara bebas.

Menjelang pergantian tahun, konsumsi miras di Bone Bolango diperkirakan meningkat signifikan. Kondisi ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal. Terlebih, program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat lebih tertib dan taat hukum membutuhkan dukungan nyata di lapangan.

Baca Juga  Gerakan Ayah Hebat Cegah Kekerasan di Bone Bolango

Fakta bahwa warung milik Tara tetap beroperasi meski dekat dengan markas aparat penegak hukum menunjukkan adanya celah pengawasan. Sementara itu, di wilayah lain dalam kecamatan yang sama, sejumlah tempat penjualan miras hingga pabrik cap tikus telah menjadi target razia polisi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan razia sporadis, tetapi juga mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan. Langkah tegas dan konsisten diperlukan untuk memutus rantai distribusi miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga  APH Diminta Usut Tuntas Temuan BPK Soal Proyek PUPR Bone Bolango

Dengan tantangan yang ada, aparat kepolisian diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam menegakkan aturan secara adil dan menyeluruh. Hanya dengan tindakan nyata, penyelundupan dan penjualan miras ilegal dapat ditekan, mendukung terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan beradab.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :