Gotimes.id, Boalemo – Pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh CV BY, berdasarkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Daerah Boalemo, menghadapi berbagai masalah terkait ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Kontrak yang dimulai pada 15 Maret 2023 dan dijadwalkan selesai pada 10 September 2023 senilai Rp4.369.211.500, dengan pengawasan oleh PT CAEC, ternyata tidak sesuai dengan waktu dan kualitas pekerjaan yang disepakati.
Meskipun pekerjaan diserahterimakan pada 22 September 2023 melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait volume pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Pemeriksaan fisik oleh BPK dan tim terkait menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp145.712.908,96, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp149.645.233,68, serta denda keterlambatan sebesar Rp1.108.598,85.
Menurut laporan kemajuan pekerjaan, proyek ini belum selesai pada batas waktu yang ditentukan, yaitu 10 September 2023. Oleh karena itu, dilakukan addendum pada 11 September 2023 untuk memberikan tambahan waktu 12 hari kalender.
Salah satu item pekerjaan yang belum terselesaikan adalah penyambungan listrik 53.000 VA + SLO dan NIDI, yang memiliki bobot 2,347% dari total pekerjaan dan seharusnya sudah selesai pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengungkapkan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai, menyebabkan kerugian sebesar Rp149.645.233,68.
Selama pelaksanaan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengakui tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pekerjaan yang dilakukan, dengan alasan pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo.
PPTK (Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan) juga mengakui bahwa tugas mereka terbatas pada verifikasi administrasi dokumen penagihan, tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, yang menyebabkan laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam klasifikasi yang dilakukan, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menyetujui hasil pemeriksaan BPK, yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Gedung Puskesmas Mananggu.
Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya terkait temuan BPK. Namun, hingga berita ini terbit, Sutriyani belum memberikan respons.