Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Proyek Puskesmas Mananggu Diawasi ‘Hantu’ Ahli Listrik dan Engineer

×

Proyek Puskesmas Mananggu Diawasi ‘Hantu’ Ahli Listrik dan Engineer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Selama pelaksanaan , seorang tenaga kerja di luar kontrak, Sdr. SD, dipekerjakan selama enam bulan dengan gaji Rp3.500.000,00 per bulan, mengakibatkan tambahan biaya Rp21.000.000,00 yang SPK.

BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan dengan ketentuan kontrak, terutama karena absennya tenaga Supervision Engineer dan Ahli Listrik yang tertera dalam SPK dan invoice. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada PT CEC serta menambah pengeluaran di luar kontrak untuk menggantikan personil yang absen.

Baca Juga  Suami Diduga Bunuh Istri di Gorontalo Utara

Praktik ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan lain yang mengatur pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Proyek Jalan Nasional di Gorut Membahayakan Pengguna Jalan dan Diduga Disertai Pungli

Awak media coba mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten , Sutriyani Lamula, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sutriyani tidak memberikan tanggapan. Dua berita sebelumnya yang diterbitkan Hibata.id mengenai ini juga tidak pernah ditanggapi olehnya.