“Kami hanya koordinasi bagaimana sampah yang dihasilkan apakah nanti menggunakan armada DLH atau armada sendiri. Kalau sudah ada kesepakatan, baru dibuatkan kerja sama,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), SPPG tidak melibatkan DLH, melainkan mengurusnya melalui Dinas Kesehatan dengan melengkapi dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Untuk IPAL itu kami urus lewat Dinas Kesehatan, melalui dokumen SLHS sebagai syarat laik higiene dan sanitasi,” ujarnya.
Perbedaan peran antarinstansi ini menimbulkan tanda tanya besar, sejauh mana koordinasi lintas sektor dilakukan dalam program nasional MBG di Gorontalo Utara?
Di tengah ambisi pemerintah menghadirkan makanan bergizi gratis bagi masyarakat, kabupaten di ujung utara Gorontalo ini justru memperlihatkan celah klasik dalam birokrasi dimana program jalan, koordinasi tertinggal.














