Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah Semarang. Senin (5-5).
Penggerebekan dilakukan di gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025. Polisi menemukan praktik penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg dengan menggunakan regulator modifikasi serta bantuan es batu. Pelaku menjual gas tersebut dengan harga setara harga industri.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan resmi yang dijadikan kedok di Karawang; FZSW alias A, pemodal kegiatan ilegal; serta DS dan KKI yang berperan sebagai penyuntik gas di Semarang.
“Sindikat di Karawang mengumpulkan gas subsidi melalui pangkalan resmi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual kembali. Di Semarang, modus serupa diterapkan, dengan variasi ukuran tabung non-subsidi,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Keuntungan yang diperoleh sindikat Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sedangkan sindikat Semarang meraup sekitar Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.
Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Bareskrim Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi gas subsidi. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut,” tegas Brigjen Pol Nunung.