Scroll untuk membaca artikel sob
Nasional

Raffi Ahmad Diminta KPK Lapor Harta Kekayaan

×

Raffi Ahmad Diminta KPK Lapor Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Foto: Istimewa)
Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Foto: Istimewa)

Gotimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi dan pejabat baru di Kabinet Merah Putih memiliki waktu hingga tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN.

Baca Juga  Kemenag Alokasikan Dana untuk PIP, KIP, dan Guru Non-PNS

“Pokoknya paling lambat tiga bulan sejak diangkat. Sekarang sudah berjalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala. Jumat, (15-11).

Pahala mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 10 pejabat baru yang berkomunikasi dengan KPK terkait tata cara pelaporan harta kekayaan, meskipun ia tidak merinci nama-nama pejabat tersebut.

Baca Juga  Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

“Kami terus mengimbau. Lebih cepat lebih baik, dan komunikasi sudah ada. Sekitar 10 orang sudah bertanya, dan kami siap membantu,” kata Pahala. “Jika perlu, kami akan mengirim tim untuk membantu, terutama bagi yang belum pernah melapor.”

Baca Juga  Bima Arya: Bansos APBD Ditunda Hingga Pemilihan

Ia berharap seluruh pejabat baru di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat melaporkan harta kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tiga bulan.

“Supaya jelas dan transparan,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :