Gotimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi dan pejabat baru di Kabinet Merah Putih memiliki waktu hingga tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN.
“Pokoknya paling lambat tiga bulan sejak diangkat. Sekarang sudah berjalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala. Jumat, (15-11).
Pahala mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 10 pejabat baru yang berkomunikasi dengan KPK terkait tata cara pelaporan harta kekayaan, meskipun ia tidak merinci nama-nama pejabat tersebut.
“Kami terus mengimbau. Lebih cepat lebih baik, dan komunikasi sudah ada. Sekitar 10 orang sudah bertanya, dan kami siap membantu,” kata Pahala. “Jika perlu, kami akan mengirim tim untuk membantu, terutama bagi yang belum pernah melapor.”
Ia berharap seluruh pejabat baru di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat melaporkan harta kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tiga bulan.
“Supaya jelas dan transparan,” tutupnya.