Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp450.000, beberapa pakaian, kondom, obat-obatan, serta berbagai handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut. Selain dua mucikari, beberapa orang yang berada di lokasi juga diamankan sebagai saksi.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk mencegah praktik ilegal semacam ini,” tegas KBP Nur Santiko.
Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.