Scroll untuk membaca artikel sob
HukumKriminal

Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

×

Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan olehTim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam dugaan kasus TPPO. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Barang bukti yang diamankan olehTim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam dugaan kasus TPPO. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang () di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru.

dilakukan setelah pihak menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering melibatkan pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian di lokasi tersebut.

Baca Juga  Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur Reserse Kriminal Umum , KBP Nur Santiko, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan praktik transaksi seksual yang melibatkan dua tersangka , Pr. AN (24) dan Lk. ET (25).

Baca Juga  Kades Kikia Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

“Keduanya diduga menggunakan aplikasi untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu yang diiklankan dengan istilah Open BO,” ungkap KBP Nur Santiko. Minggu (3-11).