Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering melibatkan pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Nur Santiko, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan praktik transaksi seksual yang melibatkan dua tersangka mucikari, Pr. AN (24) dan Lk. ET (25).
“Keduanya diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu yang diiklankan dengan istilah Open BO,” ungkap KBP Nur Santiko. Minggu (3-11).