Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

×

Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan olehTim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam dugaan kasus TPPO. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Barang bukti yang diamankan olehTim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam dugaan kasus TPPO. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Tim berhasil mengungkap dugaan Perdagangan Orang () di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru.

dilakukan setelah pihak menerima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering melibatkan pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur Reserse , KBP Nur Santiko, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan praktik transaksi seksual yang melibatkan dua tersangka , Pr. AN (24) dan Lk. ET (25).

Baca Juga  Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

“Keduanya diduga menggunakan aplikasi untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu yang diiklankan dengan istilah Open BO,” ungkap KBP Nur Santiko. Minggu (3-11).