GoTimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan kasus transaksi fiktif di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kerugian bank akibat praktik tersebut mencapai Rp1,34 miliar.
Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/11). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dan Panit Subdit II Fismondev Ipda Yahya Bodelo, S.H., M.H.
Penyidik menetapkan dua pegawai bank sebagai tersangka, yakni IT yang bekerja sebagai mantri, dan MRYT selaku teller. Keduanya diduga memproses enam transaksi setor tunai fiktif ke rekening pihak lain tanpa ada uang fisik yang masuk ke bank.
Transaksi dilakukan pada Juni hingga Juli 2024 melalui sistem internal bank sehingga seluruh proses tercatat sah secara administratif, meski tidak ada dana riil yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, IT mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengklaim berasal dari perusahaan e-commerce dan menawarkan investasi dengan hadiah besar. Untuk memenuhi persyaratan program tersebut, IT kemudian diminta melakukan transfer internal berulang kali. Proses itu kemudian dilakukan bersama MRYT agar tercatat sebagai transaksi valid.
Audit internal bank membongkar kejanggalan tersebut, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.













