Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

×

Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025. (Foto: Humas KPU/Hilvan)
Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025. (Foto: Humas KPU/Hilvan)

Gotimes.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (), Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang ( Ulang) pada 27 Agustus 2025. Kamis (5-12).

Rapat yang dihadiri Ketua Mochammad Afifuddin bersama anggota Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Iffa Rosita, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi pejabat eselon I dan II Setjen KPU, juga menghasilkan keputusan bahwa pendanaan Ulang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  PDI-P Keluarkan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai

“Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja mendatang,” ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Aria Bima, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf.

Baca Juga  Kordes dan Kordus Bersatu Menangkan Romantis

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa KPU telah menyiapkan dua opsi tanggal pelaksanaan Pilkada Ulang, yakni 24 September atau 27 Agustus 2025. Selain itu, ia juga melaporkan hasil pasca Pilkada Serentak 2024, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan tersebut.