Gotimes.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang (Pilkada Ulang) pada 27 Agustus 2025. Kamis (5-12).
Rapat yang dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Iffa Rosita, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi pejabat eselon I dan II Setjen KPU, juga menghasilkan keputusan bahwa pendanaan Pilkada Ulang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja mendatang,” ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Aria Bima, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa KPU telah menyiapkan dua opsi tanggal pelaksanaan Pilkada Ulang, yakni 24 September atau 27 Agustus 2025. Selain itu, ia juga melaporkan hasil pasca pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf terkait sejumlah kendala. Misalnya, hujan lebat di beberapa wilayah Sumatera Utara yang menyebabkan ratusan TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan. Begitu juga di beberapa daerah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yang menghadapi kendala keamanan,” jelas Afif.
Rapat yang berlangsung hampir lima jam ini diwarnai dengan berbagai masukan dari anggota Komisi II DPR terkait evaluasi penyelenggaraan Pilkada dan percepatan jadwal Pilkada Ulang.
Tahapan dan jadwal Pilkada Ulang Tahun 2025 ini dirancang untuk mengantisipasi potensi menangnya kotak kosong dalam pemilihan calon tunggal. Saat ini, dari hasil rekapitulasi sementara, terdapat dua daerah yang berpotensi dimenangkan oleh kotak kosong, yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.