Gotimes.id, Jakarta – Dittipidkor Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang diduga terjadi pada periode 2008 hingga 2018.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 5 November 2024.
“Polri telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak dan tidak dapat dioperasikan,” kata Arief. Senin (11-11).
Arief menjelaskan bahwa pengerjaan proyek PLTU tersebut diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, proyek ini mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan.