Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Agama mendesak BP4 untuk melakukan penelitian kuantitatif lebih mendalam guna memahami lebih baik faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perceraian. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data.
“Ini saatnya berbicara dengan angka,” tambah Nasaruddin.
Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menjelaskan strategi kementerian untuk mengurangi angka perceraian. Mulai tahun 2025, semua pasangan calon pengantin akan diwajibkan menjalani konseling pranikah.
“Kami telah mengamati korelasi yang kuat antara konseling pernikahan dan ketahanan keluarga. Pasangan yang menerima konseling cenderung memiliki keluarga yang lebih stabil, lebih kecil kemungkinannya untuk bercerai, terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga, dan memiliki anak yang berkembang lebih baik,” jelas Kamaruddin.