Klarifikasi Direktur RSTN
Direktur RSTN, dr. Rahmawati Dai, membenarkan adanya pembelian obat yang tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan, beberapa obat dibeli dalam kondisi mendesak, termasuk obat dengan masa kedaluwarsa hanya enam bulan.
“Pembelian ini terpaksa dilakukan karena sifatnya urgent, dan distributor tidak memiliki stok lain selain yang mendekati masa kedaluwarsa. Namun, obat tersebut habis terpakai sebelum masa kedaluwarsa berakhir, bahkan dalam waktu kurang dari satu bulan,” ujar dr. Rahmawati melalui pesan WhatsApp, Minggu (17-11).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa obat dengan masa kedaluwarsa 12–18 bulan juga dibeli secara bertahap untuk kebutuhan pemakaian selama tiga bulan.
“Obat-obat tersebut habis digunakan dalam waktu sekitar satu tahun, dan pembelian dilakukan sedikit demi sedikit,” tambahnya.
BPK telah memberikan peringatan kepada RSTN agar ke depan tidak lagi membeli obat dengan masa kedaluwarsa yang terlalu pendek.