Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Boalemo

Pengadaan Obat di RSTN Boalemo Tidak Sesuai Aturan

×

Pengadaan Obat di RSTN Boalemo Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Klarifikasi Direktur RSTN

Direktur RSTN, dr. Rahmawati Dai, membenarkan adanya pembelian obat yang tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan, beberapa obat dibeli dalam kondisi mendesak, termasuk obat dengan masa kedaluwarsa hanya enam bulan.

“Pembelian ini terpaksa dilakukan karena sifatnya urgent, dan distributor tidak memiliki stok lain selain yang mendekati masa kedaluwarsa. Namun, obat tersebut habis terpakai sebelum masa kedaluwarsa berakhir, bahkan dalam waktu kurang dari satu bulan,” ujar dr. Rahmawati melalui pesan WhatsApp, Minggu (17-11).

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Bahas Kenaikan UMP 2025

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa obat dengan masa kedaluwarsa 12–18 bulan juga dibeli secara bertahap untuk kebutuhan pemakaian selama tiga bulan.

Baca Juga  Lewat Halal Bihalal, Kabid Humas Ajak Media Bersinergi Jaga Kamtibmas

“Obat-obat tersebut habis digunakan dalam waktu sekitar satu tahun, dan pembelian dilakukan sedikit demi sedikit,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Pohuwato Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Jagung Serentak di Kecamatan Patilanggio

BPK telah memberikan peringatan kepada RSTN agar ke depan tidak lagi membeli obat dengan masa kedaluwarsa yang terlalu pendek.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :