Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Bulila, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Syaifudin Moowago alias Yudin (23), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Gelora 23 Januari, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Korban dalam kasus ini adalah DR (23), warga Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Kejadian bermula pada Minggu, 30 April 2025, ketika korban bersama pelaku pergi ke Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di toko Erby Shop, korban masuk ke dalam toko sementara pelaku menunggu di area parkir. Namun, usai berbelanja, korban mendapati sepeda motor serta pelaku sudah tidak berada di lokasi. Upaya korban menghubungi pelaku melalui telepon pun gagal, karena pelaku tidak menjawab dan kemudian tidak dapat dihubungi sama sekali.
Tim Resmob Otanaha yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu unit sepeda motor Fino 125 warna hijau tosca
- Satu buah kunci motor
- Satu buah helm warna hitam
- Satu setelan pakaian merek 3SECOND warna abu-abu
- Satu jaket warna abu-abu
- Satu unit handphone Vivo P19 warna biru metalik
- Satu lembar STNK dan bukti pembayaran atas nama Deyanti Rauf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Harapannya, penangkapan ini bisa memberikan efek jera,” tegasnya.