Rifli juga mengungkapkan bahwa regulasi teknis tentang pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB dan BKN. Ia memperkirakan seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK), akan selesai paling lambat Oktober 2025.
“Surat permintaan formasi dari kami ke Kemenpan memang sudah dikirim, tapi belum ada tanggapan. Maka besar kemungkinan, seluruh hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, meski agak mundur,” terangnya.
Meski berstatus paruh waktu, Rifli memastikan proses pengangkatan tetap mengikuti mekanisme standar ASN sebagaimana berlaku pada PPPK penuh waktu maupun CPNS.
“Para calon PPPK juga diwajibkan untuk melengkapi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses administrasi,” pungkasnya.