Keputusan terkait UMP 2025 sendiri akan diumumkan pada 21 November 2024 mendatang. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh. Terkait berapa kisaran UMP sendiri, belum diketahui pasti. Pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Olehnya, saya meminta teman-teman Forkopimda kita harus sama-sama mengawal ini. Karena akhir November ini juga akan ada Pilkada, ini yang harus kita antisipasi biar tidak ada gejolak. Kita sama sama menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker,” paparnya.
Sebelumnya diketahui di tahun 2024 UMP Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100.
Rapat Forkopimda terbatas ini diikuti Kapolda Gorontalo, Danrem 133 NWB, Kabind Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sekdaprov Gorontalo, mewakili Kajati, Kepala BI Gorontalo, Kepala BPS Gorontalo, Kepala KPU, Kepala Bawaslu serta pimpinan OPD terkait.