Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

Pemprov Gorontalo Bahas Kenaikan UMP 2025

×

Pemprov Gorontalo Bahas Kenaikan UMP 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat Forkopimda terbatas, pembahasan UMP 2025, yang dipimpin Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, bertempat di Aula Rujab Gubernur, (Foto :Nova Diskominfotik)
Rapat Forkopimda terbatas, pembahasan UMP 2025, yang dipimpin Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, bertempat di Aula Rujab Gubernur, (Foto :Nova Diskominfotik)

Gotimes.id, – Pemerintah Provinsi bersama Unsur Forum Komunikasi Daerah () mulai membahas besaran Upah Minimum Provinsi () untuk tahun 2025. Pembahasan ini diseriusi melalui rapat terbatas yang dipimpin Pj Gubernur Rudy Salahuddin, di Aula Rujab Gubernur.

Pj Rudy dalam arahannya menyampaikan, ditahun 2025, penetapan upah buruh akan menggunakan aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, sebelumnya MK telah menetapkan putusan terkait gugatan mengenai UU Cipta Kerja. Gugatan UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK yakni terkait dengan penetapan upah. MK mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Resmi, Ny. Wiraksi Eko Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Gorontalo

“Nanti akan ada dua yang ditetapkan untuk provinsi yakni dan UMS (upah minimum sektoral), yang tadinya hanya satu sekarang jadi dua. Begitu juga dengan kabupaten/kota, tadi hanya UMK ditambah dengan UMS kabupaten/ kota. Ini yang nantinya kita harus menunggu hasil perhitungan dan peraturan Kemenaker RI, yang nanti akan disampaikan dalam waktu dekat mungkin di tanggal 6 atau 7 November,” kata Rudy. Senin, (5-11).

Baca Juga  Disnakertrans Gorontalo Keluhkan Minimnya Fasilitas Kantor, DPRD Siap Beri Dukungan

Oleh sebab itu, lanjutnya, penetapan upah di tahun 2025 tidak akan sama lagi dengan penetapan upah tahun 2024. Di tahun 2024, pemerintah menetapkan upah dengan aturan UU Cipta Kerja PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut juga digunakan untuk menentukan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo.