Gotimes.id, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) mulai membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Pembahasan UMP ini diseriusi melalui rapat Forkopimda terbatas yang dipimpin Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, di Aula Rujab Gubernur.
Pj Rudy dalam arahannya menyampaikan, ditahun 2025, penetapan upah buruh akan menggunakan aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, sebelumnya MK telah menetapkan putusan terkait gugatan mengenai UU Cipta Kerja. Gugatan UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK yakni terkait dengan penetapan upah. MK mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
“Nanti akan ada dua yang ditetapkan untuk provinsi yakni UMP dan UMS (upah minimum sektoral), yang tadinya hanya satu sekarang jadi dua. Begitu juga dengan kabupaten/kota, tadi hanya UMK ditambah dengan UMS kabupaten/ kota. Ini yang nantinya kita harus menunggu hasil perhitungan dan peraturan Kemenaker RI, yang nanti akan disampaikan dalam waktu dekat mungkin di tanggal 6 atau 7 November,” kata Rudy. Senin, (5-11).
Oleh sebab itu, lanjutnya, penetapan upah di tahun 2025 tidak akan sama lagi dengan penetapan upah tahun 2024. Di tahun 2024, pemerintah menetapkan upah dengan aturan UU Cipta Kerja PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut juga digunakan untuk menentukan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo.