Rudy menegaskan bahwa Pemprov telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, saatnya peran serta Pemkab/Pemkot harus lebih aktif dan tidak hanya menunggu. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan lebih signifikan apabila semua pihak saling mendukung dalam menjalankan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
“Tentu saja, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi bentuk sinergi yang solid. Tidak semua beban harus ditanggung oleh pemerintah provinsi. Kita harus bersinergi dalam pendanaan, termasuk untuk menunjang operasional kantor bersama Samsat dan biaya penegakan hukum di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023,” tegas Rudy.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, yang menjadi pemateri, menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah akan dimulai pada 5 Januari 2025. Terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, mendukung pelaksanaan opsen PKB, BBNKB, serta opsen pajak MMLB.
Sinergi dalam pengumpulan opsen, yang meliputi sinergi pendanaan dan kegiatan operasional, dituangkan dalam PKS yang ditandatangani hari ini. Hal ini juga mencakup upaya memastikan bahwa sinergi kegiatan dan pengaturan pemungutan opsen telah tercantum dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.