Gotimes.id, Gorontalo – Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen. Rabu (20-11).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat tersebut, dilakukan oleh Pj. Gubernur Rudy Salahuddin, bersama dengan Pj. dan Pjs. Bupati/Wali Kota di Provinsi Gorontalo.
Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa kesepakatan mengenai sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan adanya sinergi dalam pemungutan pajak karena adanya Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pajak terutang, dengan persentase tertentu, yang berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak utama.
Lebih lanjut, Rudy menambahkan bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2024 atas laporan keuangan tahun 2023, terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang totalnya lebih dari Rp25 miliar, tersebar di kabupaten dan kota. Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 tercatat sekitar 21%, yang berarti sekitar 60% wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo belum melakukan pembayaran pajak atau belum tertagih.
“Pada tahun 2024, pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif pajak kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi 40,72% pada bulan Oktober 2024,” ujar Rudy.