Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Pemilik usaha pengolahan arang tempurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rimanto Bumulo menegaskan bahwa usahanya masih dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan belum mencapai tahap industri pabrik.
“Ini belum pabrik, masih sebatas usaha kecil,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21-2).
Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk mengurus dokumen perizinan agar kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya akan urus izin,” tegasnya.
Usaha pengolahan arang tempurung ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, meskipun dalam skala terbatas.
“Karyawan saya ada dua orang,” tambah Rimanto.