Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

×

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, – Polres resmi menetapkan dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) sebagai dalam kasus yang terjadi di Desa , Kecamatan Marisa, Kabupaten . Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kamis (27/11/2025).

Baca Juga  Kabid Humas Polda Gorontalo Hadiri Paripurna Bahas APBD 2025-2026

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua ditetapkan berdasarkan dua laporan , yakni LP/B/150/XI/2025 dengan pelapor RS dan terlapor FH, serta LP/B/151/XI/2025 dengan pelapor FH dan terlapor RS. Kedua laporan tersebut mencakup peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga  Lingkungan Pendidikan Gorontalo Belum Aman: Kasus Pelecehan Meningkat, Pelaku Belum Diadili

Dari hasil , peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. RS yang saat itu bersama seorang rekannya mendatangi FH, terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada . Perselisihan bermula ketika RS melontarkan ucapan “Kiapa”, yang kemudian dibalas FH dengan “baru kiapa”. Pertengkaran meningkat hingga kedua pria tersebut mengalami luka-luka.