“Pak, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena, setelah saya telusuri, ternyata para pekerja itu diarahkan oleh Pak Sekda untuk memasang jaringan tersebut sebagai prasyarat mengikuti pelelangan nanti,” kata kepala bidang tersebut, seperti dikutip Arsad.
Lebih lanjut, Arsad mengimbau agar pemasangan tiang jaringan internet segera dihentikan sambil menunggu pemenang lelang atas pekerjaan tersebut.
“Pak Sekda harus segera menghentikan pekerjaan ini sebelum ada pemenang lelang. Apa kapasitas Sekda dalam proses pelelangan barang dan jasa sehingga melampaui kewenangan Dinas Kominfo sebagai pemilik pekerjaan serta ULP sebagai lembaga yang melaksanakan proses pelelangan barang dan jasa?” ketus Arsad.
“Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan memohon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kominfo, dan ULP dalam waktu dekat,” tandasnya.