Dengan adanya kesepakatan damai ini, pelapor berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang dan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Pihak Polres Pohuwato membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan tersebut dan memastikan prosesnya tetap ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, kami telah menerima permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato dari pelapor atas nama saudara Rahman Acil. Dalam penanganan kasus seperti ini, kami tetap mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif melalui penyelesaian masalah secara damai,” ujar Kasi Propam Polres Pohuwato.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Polres Pohuwato berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.













