Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi membuka kembali pendaftaran calon bupati khusus untuk pasangan calon nomor urut 3, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (5-3).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.
“Hari ini, kami akan mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya,” ujar Sofyan.