Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Gotimes.id, – Komisi Pemilihan Umum () resmi membuka kembali pendaftaran calon khusus untuk pasangan calon nomor urut 3, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (5-3).

Baca Juga  PSU Pilkada Gorut 2024 Butuh Pemantau, Ini Cara Daftarnya

Ketua , Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.

Baca Juga  Menjelang PSU Pilkada Gorut, Tim Kampanye Romantis Blusukan di Desa Sogu

“Hari ini, kami akan mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya,” ujar Sofyan.