Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

×

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

Sebarkan artikel ini
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

publik tidak bisa dibatasi hanya lewat forum formal,” kata Asrul.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyebut bahwa kementeriannya mengikuti agenda DPR dan melakukan diskusi dengan akademisi. Namun ia mengakui, proses tersebut bersifat informal dan tidak terdokumentasi secara menyeluruh.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Para pemohon menilai UU 32/2024 berpotensi merugikan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta membuka peluang kriminalisasi dan perampasan hak. Mereka meminta MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan memberlakukan kembali UU 5/1990 serta pasal-pasal tertentu dalam UU SDA.

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Bahas Keamanan Hutan Indonesia

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Luas Panen Jagung Menyusut, Produksi Mei Turun 9 Persen