Pertama, objektivitas penegakan hukum. Prinsip rule of law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika Polri berada di bawah kementerian, objektivitas tersebut rentan terganggu oleh dinamika dan kepentingan politik birokrasi.
Kedua, keamanan nasional yang terpusat. Polri memegang peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan dalam negeri yang beririsan langsung dengan stabilitas nasional. Komando langsung dari Presiden memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan terkoordinasi, terutama dalam situasi darurat, tanpa harus melalui rantai birokrasi kementerian yang berlapis.
Ketiga, pembelajaran dari sejarah. Pasca-Reformasi, penguatan Polri sebagai lembaga yang relatif mandiri merupakan bagian dari upaya menjauhkan aparat penegak hukum dari pengaruh politik praktis. Amanat sejarah ini tidak boleh mundur hanya karena kepentingan restrukturisasi jangka pendek.
Pemuda Muhammadiyah Gorontalo Utara berpandangan bahwa tantangan utama Polri saat ini bukanlah soal posisi struktural, melainkan penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas.
“Dukungan kami agar Polri tetap berada di bawah Presiden adalah bentuk ikhtiar menjaga institusi kepolisian agar tetap menjadi milik rakyat, bukan alat kepentingan segelintir elite politik di kementerian,” ujar Adrian.
Mempertahankan Polri di bawah komando langsung Presiden merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi penegakan hukum dan kualitas demokrasi. Dengan posisi tersebut, Polri memiliki legitimasi yang kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tanpa terikat oleh kepentingan politik jangka pendek yang kerap melekat pada jabatan kementerian.
Menjaga Polri tetap independen bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi soal komitmen bersama dalam menegakkan hukum yang adil, objektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.













