“Yang saya tahu, lokasi tambang tersebut jauh dari pemukiman warga, aliran sungai, serta wilayah pesisir. Tapi memang perlu ada solusi dan inisiatif dari pemerintah untuk mengatur bagaimana usaha pertambangan rakyat di Gorontalo memperoleh legalitas dengan kajian lingkungan yang ekstra ketat,” tambah Mat.
Usaha tambang bukan usaha yang haram dikelola masyarakat. Perusahaan luar saja bisa kelola tambang di Indonesia, apalagi warga lokal.
“Namun, perlu kehati-hatian untuk melegalisasi usaha pertambangan rakyat sehingga usaha tambang rakyat ini bisa berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tutup Mat.