Namun, upaya untuk mengonfirmasi mantan Kepala Desa Buhu, Usman Palo, mengenai masalah ini tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Usman Palo memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, Dua warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berinisial RT dan UP, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pengaduan ini mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasi
RT dan UP menyatakan bahwa bibit jagung yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024. Mereka menduga keterlibatan seorang aparat desa yang berperan sebagai aktor dalam penyelewengan ini. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penerima bibit, mantan Penjabat Kepala Desa Buhu, bendahara desa, dan sejumlah pemerhati korupsi.